Korupsi Sewa Excavator, Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Minggu (2/10/2022), menurut informasi, berhasil mengamankan H Abbas bin H Huseng, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

topmetro.news – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Minggu (2/10/2022), menurut informasi, berhasil mengamankan H Abbas bin H Huseng, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Tim mengamankan H Abbas dari kediamannya di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Minggu siang tadi.

Mantan orang pertama di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kabupaten Pasangkayu itu merupakan terpidana 5 tahun penjara. Hal ini menyusul keluarnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI tertanggal 17 Maret 2022.

Terpidana H Abbas bin H Huseng dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun penjara. Serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan) pidana 6 bulan kurungan.

Terhadap warga Jalan Sawit, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu itu telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh JPU Kejari Pasangkayu namun tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana saat diamankan Tim Tabur berlaku kooperatif dan dibawa ke Kantor Kejari Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi.

“Yang bersangkutan terkait tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 hingga 2018 pada DKP Kabupaten Pasangkayu. Yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.817.038.500,” kata mantan Kajati Bali itu.

Warning Buronan

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Selanjutnya melakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment